Rabu, 09 November 2016

Langkah Awal Memulai Usaha

Nilawati
NIM : 140205014
Hari/jam : Kamis/ 13:50-15:30
Jurusan : Pendidikan Matematika
Mata Kuliah : Matematika Untuk Wirausaha
Tugas 2


 1. Cara Memulai Usaha

  • Menemukan Ide

Faktor pertama yang harus dilakukan untuk memulai bisnis baru adalah menemukan ide tentang usaha apa yang akan anda mulai.  Proses mencari ide ini bisa berlangsung lama, namun jika dilakukan secara asal-asalan bisa membuat bisnis anda goyang di tengah jalan.  Carilah ide yang solid, inovatif, dan kreatif dalam memulai bisnis baru.  Anda juga akan lebih sukses apabila memulai bisnis yang sedang hit atau populer di kalangan masyarakat sehingga konsumen akan lebih mudah didapatkan.  Prinsip utama dalam membuka bisnis baru adalah mencari jenis bisnis yang paling populer dengan jumlah pesaing seminimal mungkin.
  • Buat rencana bisnis

Rencana bisnis sering juga disebut dengan business plan.  Di sini, anda harus menulis secara detail berbagai perencanaan keuangan; meliputi biaya produksi, jumlah pengeluaran tiap bulan, hingga target finansial yang diharapkan dalam setahun ke depan.  Rencana bisnis yang tersusun rapi dan profesional akan membuat anda lebih mudah dalam menggaet investor modal.
  • Menentukan sumber modal

Setelah anda memiliki rencana bisnis atau business plan, anda bisa menentukan sumber modal awal yang nantinya akan digunakan untuk menjalankan bisnis.  Modal bisa didapat dari pinjaman bank atau koperasi, mencari investor dengan menjanjikan keuntungan bagi hasil, meminjam dari teman atau anggota keluarga, ataupun mendanai dengan dana sendiri.
  • Tentukan Visi dan Misi Usaha.

Sebuah usaha haruslah mempunyai visi dan misi yang jelas, sehingga tujuan dan langkah usaha tersebut dapat terstruktur dengan baik untuk menunjang pengembangan usaha yang akan dan sudah dibangun.
  • Tempat menjalankan usaha

Anda perlu menentukan tempat di mana usaha anda akan dijalankan.  Mungkin anda perlu menyewa bangunan sendiri, mungkin anda bisa menggunakan sebagian kecil dari tempat tinggal anda, atau anda bisa menumpang menjalankan bisnis di pusat-pusat perbelanjaan dengan menyewa stand kecil.  Yang jelas, semua bisnis memerlukan tempat, dan ini harus diperhatikan dengan masak-masak. Saat menentukan tempat untuk berbisnis, pastikan tempat tersebut mudah dijangkau baik oleh pelanggan maupun oleh anda sendiri.

      2. Faktor Menentukan Bidang Usah
  • Membanjirnya permintaan masyarakat terhadap produksi tertentu, baik berupa barang maupun jasa.
  • Kurangnya saingan dalam bidang yang kita yang kita jalankan.
  • Adanya kemampuan yang meyakinkan untuk menyaingi usaha yang telah di lakukan oleh orang lain.
  • Teridentifikasinya permintaan masyarakat terhadap suatu produk, terutama dalam menghadapi hari -hari tertentu, seperti natal, lebaran, tahun baru dan sebagainya
  • Perkembangan usaha. Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.


3. Bentuk Badan Usaha
  • Perusahaan perseorangan

Perusahaan perseorangan ini merukapan suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dan orang tersebut yang menanggung seluruh resiko secara pribadi. Orang tersebut juga biasanya memiliki kedudukan sebagai direktur atau manajer. Karena perusahaan ini milik sendiri maka apabila ada kekurangan dalam biaya akan dibayarkan dengan harta milik pribadi.
  • Firma

Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh dua atau beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula. Tujuan perserikatan ini adalah untuk menjadikan usaha tersebut menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
  • Perserikatan Komanditer (CV)

Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
  • Perseroan Terbartas (PT)

Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng hutang – hutang yang dilakukan oleh perusahaan.
  • Koperasi

Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

    4. Dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan badan usaha Perserikatan Komanditer (CV)
  • Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)
  • Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta – Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta – Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
  • NPWP Direktur Utama/Direktur
  • Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-MenyewaT tempat Usaha
  • Nomor Telepon Perusahaan
  • Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
  • Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  • Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
  • Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  • Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan)
  • Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
  • Siap di survey
 5. Langkah-langkah mendirikan perusahan Perserikatan Komanditer (CV)
  • Membuat akte perusahaan


Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
  • mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.


Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak. Biasanya, mengurus surat keterangan domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
  • mengurus NPWP perusahaan.

Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.  Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.  Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa  mendapat NPWP.

  • mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.

Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.

  • mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

 merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.

  •     mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).


TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.