Nilawati
NIM : 140205014
Hari/jam : Kamis/
13:50-15:30
Jurusan : Pendidikan
Matematika
Mata Kuliah :
Matematika Untuk Wirausaha
Tugas 2
1. Cara Memulai Usaha
- Menemukan Ide
Faktor pertama yang
harus dilakukan untuk memulai bisnis baru adalah menemukan ide tentang usaha
apa yang akan anda mulai. Proses mencari ide ini bisa berlangsung lama,
namun jika dilakukan secara asal-asalan bisa membuat bisnis anda goyang di
tengah jalan. Carilah ide yang solid, inovatif, dan kreatif dalam memulai
bisnis baru. Anda juga akan lebih sukses apabila memulai bisnis yang
sedang hit atau populer di kalangan masyarakat sehingga
konsumen akan lebih mudah didapatkan. Prinsip utama dalam membuka bisnis
baru adalah mencari jenis bisnis yang paling populer dengan jumlah pesaing seminimal
mungkin.
- Buat rencana bisnis
Rencana
bisnis sering juga disebut dengan business
plan. Di sini, anda harus menulis secara detail berbagai perencanaan
keuangan; meliputi biaya produksi, jumlah pengeluaran tiap bulan, hingga target
finansial yang diharapkan dalam setahun ke depan. Rencana bisnis yang
tersusun rapi dan profesional akan membuat anda lebih mudah dalam menggaet
investor modal.
- Menentukan sumber modal
Setelah anda memiliki
rencana bisnis atau business plan, anda bisa menentukan sumber modal
awal yang nantinya akan digunakan untuk menjalankan bisnis. Modal bisa
didapat dari pinjaman bank atau koperasi, mencari investor dengan menjanjikan
keuntungan bagi hasil, meminjam dari teman atau anggota keluarga, ataupun
mendanai dengan dana sendiri.
- Tentukan Visi dan Misi Usaha.
Sebuah
usaha haruslah mempunyai visi dan misi yang jelas, sehingga tujuan dan langkah
usaha tersebut dapat terstruktur dengan baik untuk menunjang pengembangan usaha
yang akan dan sudah dibangun.
- Tempat menjalankan usaha
Anda perlu menentukan tempat di mana usaha anda akan
dijalankan. Mungkin anda perlu menyewa bangunan sendiri, mungkin anda
bisa menggunakan sebagian kecil dari tempat tinggal anda, atau anda bisa
menumpang menjalankan bisnis di pusat-pusat perbelanjaan dengan menyewa stand
kecil. Yang jelas, semua bisnis memerlukan tempat, dan ini harus
diperhatikan dengan masak-masak. Saat menentukan tempat untuk berbisnis,
pastikan tempat tersebut mudah dijangkau baik oleh pelanggan maupun oleh anda
sendiri.
2. Faktor Menentukan
Bidang Usah
- Membanjirnya permintaan masyarakat terhadap produksi tertentu, baik berupa barang maupun jasa.
- Kurangnya saingan dalam bidang yang kita yang kita jalankan.
- Adanya kemampuan yang meyakinkan untuk menyaingi usaha yang telah di lakukan oleh orang lain.
- Teridentifikasinya permintaan masyarakat terhadap suatu produk, terutama dalam menghadapi hari -hari tertentu, seperti natal, lebaran, tahun baru dan sebagainya
- Perkembangan usaha. Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
3. Bentuk Badan Usaha
- Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan ini
merukapan suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dan orang tersebut
yang menanggung seluruh resiko secara pribadi. Orang tersebut juga biasanya
memiliki kedudukan sebagai direktur atau manajer. Karena perusahaan ini milik
sendiri maka apabila ada kekurangan dalam biaya akan dibayarkan dengan harta
milik pribadi.
- Firma
Bentuk ini
merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha
swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh dua
atau beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula. Tujuan perserikatan ini adalah untuk menjadikan
usaha tersebut menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
- Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan
kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan
penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan.
Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal
keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para
anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan
modalnya saja dalam bisnis itu.
- Perseroan Terbartas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak
dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan
kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis
tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan
membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki
perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan
tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu berhak
memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang
saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu
saja dan tidak ikut menanggunng hutang – hutang yang dilakukan oleh perusahaan.
- Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi
berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah untuk memajukan
kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian
koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
4. Dokumen yang dibutuhkan untuk
mendirikan badan usaha Perserikatan Komanditer (CV)
- Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)
- Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta – Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta – Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
- NPWP Direktur Utama/Direktur
- Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-MenyewaT tempat Usaha
- Nomor Telepon Perusahaan
- Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
- Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
- Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
- Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan)
- Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
- Siap di survey
- Membuat akte perusahaan
Karena
perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan
Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di
bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus
perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
- mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda
dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda
berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang
sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte
perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya
apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy
perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat
tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas
atau tidak. Biasanya, mengurus surat keterangan domisili dipungut biaya
administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke
kelurahan lain,
- mengurus NPWP perusahaan.
Untuk
mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP,
Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Ada
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri
tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte
dan sk domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila
Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda
bisa mendapat NPWP.
- mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini,
diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
- mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
merupakan bagian dari proses mendirikan PT
agar perusahaan Anda bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di
berbagai tempat.
- mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan
bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda
mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP
sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.